KETENTUAN SHALAT JAMAK DAN QASAR- ISLAM-2020
SHALAT JAMAK DAN SHALAT QASAR
Shalat jamak dan qasar hanya boleh di lakukan ketika kita dalam
perjalanan yang sangat jauh
A. Ketentuan shalat jamak
Jamak
artinya mengumpulkan, shalat jamak adalah mengerjakan dua shalat dalam satu
waktu, misalnya zuhur dengan asar, magrib dengan isa. Tetapi adapun solat yang
tidak boleh di jamak dengan shalat lain yaitu shalat subuh tidak bisa dijamak.
Hukumnya adalah mubah (boleh).
Adapun hadist :
“Dari Anas r.a berkata “Rasulullah saw. Apabila berpergian
sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirikan shalat zuhur sampai waktu
asar (digabung ke asar). Kemudian ia berhenti lalu menjamak anatar dua shlat
tersebut, tetapi apabila matahari seudah terlegincir sebelum ia pergi, maka
Rasulullah shlat zuhur kemudian naik kendaraannya.” (H.R. Bukhari)
a. Jamak takdim
jamak takdim yaitu mengerjakan dua shalat fardu pada waktu
shalat yang pertama , seperti zuhur dan asar maka dilakukannya pada waktu
zuhur, adapun cara melakukannya :
-
Salat jamak takdim dilakukan secara berurutan
sesuai dengan urutan waktu shalat dengan niat jamak takdim misalkan shalat
zuhur dan asar maka dilakukannya solat zuhur dahulu lalu solat asar.
-
Setelah solat yang pertama kita langsung
melakukan shalat yang kedua tanpa diselingi membaca wirid atau amalan-amalan.
b. jamak takhir
jamak takhir yaitu mengerjakan dua shalat fardu pada waktu
yang kedua, seperti zuhur dan asar maka dilakukannya pada waktu asar, adapun
cara melakuknnya :
-
Jika ingin menjamak trakhir zuhur dan asar maka
ia berniat menjamak takhir shalatnya dan menggabubgkan 2 shalat sepeti zuhur
dan asar lalu di kerjakannya pada waktu asar jadi shalat asar di gabunggkan
dengan zuhur dengan waktu asar, tetapi wlpn dilakukan dengan waktu yang kedua
tetap saja zuhur dahulu yang di kerjakan lalu asar yang di kerjakan.
B. Ketentuan shalat Qasar
Qasar
artinya meringkas. Shalat qasar yaitu
shalat yang diringkas shalat fardu yang 4 rakaat seperti zuhur,asar,isya
menjadi 2 rakaat, shalat yang tidak dapat di qasar yaitu subuh dan magrib.
Adapun hadist :
“Dan apabila kamu bepergian jauh dimuka bumi tidaklah
mengapa kamu mengqasar sembayangmu(mu), jika kamu tkt diserang orang kafir ,
sesunguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata baggimu. (Q.S an-nisa :101)
C. Ketentuan shalat
jamak dan qasar
Selain
diperbolehkan menjamak dan menqasar shalat orang yang sedang berpergian juga
diperbolehkan shalat jamak qasar sekaligus. Mengerjakan 2 shalat dalam satu
waktu serta meringkas jumlah rakaatnyta. Contoh melakukan shalat zuhur dan asar
bersamasama dilakukan masing-masing hanya 2rakaat saja.
Jika kita mengjamak dan qasar shalat magrib dan isa dalam
waktu isa , bisa kita melakukan shalat
magrib terlebih dahulu 3 rakaat lalu kita melalkukan shlat isa dengan
jumlah 2 rakaat.
0 Response to "KETENTUAN SHALAT JAMAK DAN QASAR- ISLAM-2020"
Post a Comment