JENIS JENIS SURAT PERIZINAN USAHA


Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaran kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa terbit dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan. [......]






Surat izin Usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha diantaranya yaitu :
  1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
    Setiap wirausaha diharuskan mengurusi surat izin tempat usaha (SITU) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II, sepanjang ketentuan undang-undang gangguan (HO) mengharuskan. SITU setiap tahunnya harus di daftar ulang. Syarat -syarat pengurusan SITU, yaitu :
  • izin tetangga diketahui RT/RW;
  • pendaftaran ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat perizinan;
  • setelah mendapat pengesahan dari kelurahan dan kacamatan, kemudian di daftarkan ke pemerintah kota/kabupaten untuk memperoleh SITU. 
      2. SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk (kepala kantor perdagangn atas nama mentei) kepada para pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan atau jasa. Masa berlaku SIUP tidak terbatas selama perusahan tersebut masih melakukan kegiatan. Dan ada juga yang dibatasi selama 5 tahun syarat pengurusan SIUP tergantung dari jenis usahanya, syarat untuk membuat SIUP, antara lain :
  • salinan akta pendirian yang dibuat notaris;
  • salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian dari pengadailan negris setempat;
  • salinan KTP pemilik;
  • salinan surat keterangan SIUP;
  • serta pas foto. 
    3. NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)
Pada umumnya, setiap badan usaha dan perorangan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperlancar usahanya kedepan. salah satu bentuknya adalah mendapat pelayanan dari kantor pemerintah serta memenuhi kewajiban perpajakan. Syarat-syarat untuk mendapatkan NPWP, yaitu :
  • foto copy akta kelahiran;
  • foto copy SITU;
  • foto copy KTP.
    4. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatannya terhadap lingkungan yang ada di sekitar perusahaan. jika perusahaan ingin mendapatkan AMDAL. terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan, diantaranya ;
  1. foto copy KTP;
  2. foto copy akte kelahiran;
  3. foto copy SITU;
  4. foto copy NPWP;
  5. foto copy NRP;
  6. Foto copy denah tempat usaha, lokasi yang memberikan keuntungan bagi kita.



5. Izin mendirikan bangunan (IMB)
Izin Mendirikan bangunan (IMB) diperlukan jika perusahaan akan membangun pabrik baru atau pembangunan usahanya. Untuk mendapatkan (IMB) dapat dilakukan dengan datang ke dinas tata kota kecamatan sesui lokasi/tanah rumah untuk mengajukan izin untuk peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Tim Dinas Tata Kota akan memeriksa dan mengukur ke lapangan peta situasi tanah sesui peruntukannya.
Pendirian tempat usaha tidak semudah yang dibayangkan seorang wirausaha. Kita harus mengetahui apa saja yang dibutuhkan agar pendirian usaha dapat terlaksanakan dan tanpa mengalami gangguan dikemudian hari. surat-surat yang diperlukan harus kita lengkapi sebagi bukti/syarat mendirikan usaha. Sekian artikel yang bisa saya sampaikan apabila ada kata atau rangkuman yang sependapat di atas silahkan komentar di bawah, Terima kasih.

Sekian artikel yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat, apabila ada kata kata yang salah atau kurang sependapat dari rangkuman artikel diatas silahkan komentar di bawah terima kasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JENIS JENIS SURAT PERIZINAN USAHA "

Post a Comment