PENGERTIAN PAJAK DAN PENGGOLONGAN PAJAK


  1. Pengertian pajak 
Pajak menurut beberapa ahli, diantaranya sebagai berikut.
  • Mennurut prof. Dr. Rochmat Sumitro, S. H. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  • Menurut prof. Dr .P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran kepada negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan dengan tidak mendapat kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membayar pengeluaran - pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma - norma hukum guna menutup biaya produksi barang - barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.   
 
                                          http://yiziep.blogspot.com


  2. Penggolongan pajak

Pajak dapat diklasifikasikan kedalam beberapa kelompok yaitu :
a) Meurut golongannya : pajak langsung dan pajak tidak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya tidak dapat digeser atau dilimpahkan kepada orang lai. Contohnya pajak penghasilan ( PPh ) dan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeser atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), Bea Cukai, dan Bea Materai
 b) Menurut Sifatnya : Pajak subjektif dan pajak objekti
Pajak  subjektif adalah Pajak yang berkaitan erat dengan keadaan subjeknya ( sifat keperibadiannya ), contohnya PPh. Besarnya pajak subjektif sangat dipengaruhi oleh keadaan wajib pajaknya sendiri, seperti pekerjaan ( penghasilan ), jumlah tanggungan keluarga, keadaan menikah atau tidak menikah, utang pribadi dan pengeluaran rumah tangga Pajak Objektif adalah  pajak yang berkaitan erat dengan objek tanpa dipengaruhi oleh keadaan subjek. Contohnya pajak kendaraan bermotor,pajak pembangunan , pajak Bumi serta Bea Cukai
c) Menurut lembaga oemungutnya : pajak pusat dan pajak daerah 
Pajak pusat adalah pajak yang dikelola atau pemungutnya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengisi kas negara, contohnya PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Materai.
Pajak daerah adalah pajak yang dikelola atau pemungutnya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengisi kas daerah. Contohnya pajak pembangunan dan pajak kendaraan bermoto.


  Sekian artikel yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat Terimakasih.
 











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGERTIAN PAJAK DAN PENGGOLONGAN PAJAK"

Post a Comment