PENGERTIAN ALAT UKUR DAN UNDANG UNDANG METROLOGI LEGAL

  1. Pengertian Alat Ukur

 Alat ukur merupakan alat yang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia. Sejak zaman dahulu, keberadaan alat ukur telah ada walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana. seiring dengan perkembangan teknologi di berbagai bidang, berbagai macam produk telah dihasilkan produsen-produsen di seluruh dunia.






 Alat Ukur yaitu, alat yang diperuntukkan atau di pakai bagi pengukuran kuantitas dan kualitas. Alat ukur dikelompokan menjadi dua yaitu:
  •  Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran, alat takar biasanya digunakan untuk menakar benda cair misalnya air, bensin, minyak tanah, dan benda padat, misalnya beras dijual dalam ukuran liter. Sedasngkan, alat yang digunakan sebagai alat takar, antara lain yaitu Literan dengan ukuran 10, 5, 2, dan 1, dan galon berbentuk tabung atau botol besar
  • Alat Timbang adalah alat yang dipakai melakukan pengukuran berat suatu benda. Mesin timbangan barang yang digunakan di toko ada berbagai macam. Dari yang sederhana, sampai seperti, timbangan duduk bebek, timbangan dacin (gantung), Timbangan duduk untuk kue, dan sebagainya sampai dengan timbangan yang modern atau timbangan elektronik seperti yang banyak digunakan  di swalayan.

Undang- Undang Metrologi Legal
  Presiden republik indonesia dan undang undang No 02 tahun 1981 tentang "Metrologi Legal" Menimbang;
  1. Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya,
  2. Bahwa pengaturan tentang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Sebagaimana diterapkan dalam "ljkordonnantie 1949 staatsblad nomor "175 perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan kemajuan teknologi serta sesuai dengan Sistem Intarnational (SI) untuk satuan.
  3. Bahwa untuk mencapai tujuan sebagai di maksud diatas perlu mengaturnya dalam suatu undang-undang tentang metrologi Legal. 

Sekian artikel yang dapat saya sampaikan Semoga bermanfaat bagi sipembaca aamiin. Apabila ada kata kata yang salah atau kurang sependapat dari rangkuman diatas silahkan komentar di bawah. Terima kasih

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "PENGERTIAN ALAT UKUR DAN UNDANG UNDANG METROLOGI LEGAL"

  1. mari gabung bersama kami di Aj0QQ*c0M
    BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
    BONUS REFERAL 20% seumur hidup.

    ReplyDelete